Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal I
CAMAT
Kecamatan dipimpin oleh seorag Camat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan ,Otonomi daerah dan Tugas umum pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini,Camat mempunyai fungsi :
- Penyiapan penyusunan program Kecamatan ;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan.
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerontahan di tingkat kecamatan;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
- pengelolaan kesekretariatan Kecamatan ;
- penginventarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanaan tugas kecamatan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 2
Sekretariat
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang urusan perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian;
Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnis dan program pembinaan ,pengoordinasian penyelengggraaan tugas pelayanan administrasi dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan urusan perencanaan dan keuangan.
- Penyiapan dan perumusan kebijakan dan program pembinaan, pengoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan sserta pengendalian kegiatan administrasi umum dan kepegawaian;
- Penginvetarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya:
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program sekretariat:
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 3
Sekretariat Kacamatan terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian – Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), masing – masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 4
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberiaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan urusan administrasi umum, kerumahtanggaan perlengkapan / perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan:
- Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar dicapai hasil kerja yang optimal.
- Menyiapkan bahan pelayanan administrasi umum, pengurusan kerumahtanggan, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi,k perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan.
- Membuat Laporan Rutin tentang peremajaan Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan ( DUK ), nominatif pegawai dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas:
- Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai dan pngusulan data kebutuhan kepegawaian lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga kecamatan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peratuaran perundang- undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
- Melaksanakjan monitoring,evaluasi dan menilai prestas kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 5
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub bagian Perencanaan dan Keuanagan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan pelaksanaan program, administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan..
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) Pasal ini, Kepala Sub bagian perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- mempunyai rencana kegiatan Sub bagian perencanaan dan keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perunsdang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA )/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Angaran ( DPPA ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati ( LKPJ ) sesuai dengan indikator – indikator yanng ditetapkan.;
- menyiapkan proses pencaiaran dana pengelolaaan administrasi keuangan.
- melaksanakan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai serta pembiayaan kegiatan sesuai ketentuanm yang berlaku.;
- melaksanakan verivikasi, pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban kegiatan serta pelaporan kegiatan di lingkungan Kecamatan sebagai bahan penyusunana pelapoaran lebih lanjut.
Pasal 6
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat Kecamatan dan dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan Otonomi daerah di bidang tat pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini, Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan seksi tata pemerintahan berdasar hasil evaluasi tahun yang lalu sesuai peraturan perundang –undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.;
- menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretatriat dan Seksi di Lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mensdapatkan masukan dan informasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasdil kinerja yang optimal;;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja peranagkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
- melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan atau kelurahan;
- memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan atau kelurahan;
- melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camayt untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah di bidang tata pemerintahan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat
Pasal 7
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaaan masyarakat dan desa serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini seksi pemberdayaan masyarakat dan Desa mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyakat dan Desa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun yang lalau sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelalksanaan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk mendsukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan Seksi di Lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan dan informasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perncanaan pembangunan lingkup desa/kelurahan dan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembanguana di dwesa / kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kecamatan;
- Melakuakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kecamatan.
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Membuat laporan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal 8
Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa/ Kelurahan serta pelaksanaaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini, seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- Menyusun rencana – rencana kegiatan seksi kesejahteraan rakyat berdasarkan hasil evaluai kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Menjabarkan perintah, disposisis atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan koordinasi dengan sekretariat dan seksi di lingkungan kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan dan informasi serta mengevaluasi permaslahan guna hasil kerja yang optimal.
- Menyiapkan konsep naskah dinas bidang kesejahteraan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan koordinasi dengan SKPD dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umun.
- Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayannan umum serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan kepada Bupati
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah dibidang kesejahteraan rakyat
- Membuat laporan pelaksaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan camat sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal 9
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas Pokok membantu camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum penerapan dan penegakan perundang – undangan serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )Pasal ini, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun yang lalu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan seksi di Lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan dan informasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
- Melakukan Koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang – undangan;;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang – undangan dan /atau unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Melaporkan pelkasanaan penyelenggaraaan ketentraman dan ketertiban umum serta penerpan dan penegakan peraturan perundang – undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
- Melaksanakan kewenanngan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal 10
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan dalam menunjang tugas pokok kecamatan..
Untuk myelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini, Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan, data dan informasi dalam rangka penelitian dan pengembanagn konsep, teori dan metode operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pengkajian peningkatan dan pengembanagan serta penerapan teori dan metode operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pekerjaan teknis bidang pemerintah, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya.